Penelitian adalah proses pencarian solusi untuk sebuah masalah melalui serangkaian proses. Selain itu, Uma Sekaran dalam bukunya menjelaskan bahwa penelitian sebagai proses terorganisasi, sistematis, berbasis data, kritis, objektif, dan investigasi ilmiah suatu masalah tertentu dengan tujuan mencari peyelesaian masalah tersebut. Kedua definisi diatas dengan gamblang menjelaskan bahwa penelitian dilakukan dengan maksud pencarian sebuah solusi atas sebuah masalah. Oleh karena itu, penelitian ilmiah banyak dilakukan berbagai pihak untuk maksud yang sama yaitu mencari solusi. Salah satu pihak yang melaksanakan adalah lembaga penelitian. Lembaga penelitian melakukan serangkaian penelitian untuk mencari jawaban atas masalah terkini dan bermaksud menerapkannya atau dimaksudkan untuk mengembangkan sebuah pengetahuan.
Salah satu lembaga penelitian yang ada di Indonesia adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau lebih dikenal sebagai LP POM MUI. LP POM MUI bertanggungjawab untuk melakukan sertifikasi produk-produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang beredar di Indonesia. Masalah halal dan haram merupakan sesuatu yang penting dalam Islam karena berkaitan dengan keimanan dan ketakwaan. Perintah mengonsumsi produk yang halal dan menghindari produk yang haram jelas diatur dalam Islam. Oleh karena lebih dari delapan puluh persen penduduk Indonesia adalah muslim maka perhatian akan kehalalan suatu produk gencar diutarakan. MUI kemudian mendirikan LP POM MUI pada tahun 1989 untuk memberikan ketentraman batin umat dalam mengonsumsi produk pangan, obat-obatan dan kosmetika serta melindungi umat dari produk haram.
Makalah ini akan membahas LP POM MUI sebagai salah satu lembaga penelitian yang ada di Indonesia. Pembahasan mencakup sejarah singkat, struktur organisasi, sumberdaya manusia, mekanisme, produk dan relasi LP POM MUI.
No comments:
Post a Comment