Wednesday, 26 January 2011

Saya Mengedit Surat Cintamu


Saat saya bekerja di KPP PMA 6, posisi saya adalah pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi. Salah satu tugas saya berkaitan dengan surat menyurat seperti menyusun nota dinas seksi, menerima surat dari pihak luar dan menomori surat kepada pihak luar. Selama mengkonsep surat atau nota dinas, atasan saya kadang mengoreksi konsepnya karena perkara diksi, tata bahasa, atau tanda baca. Ini adalah salah satu tugas atasan untuk memeriksa tugas bawahannya. Namun selama bekerja tersebut, saya tidak pernah melihat atasan saya mengoreksi surat atau nota dinas dari pihak lain meskipun saya tahu ada kesalahan teknis penulisan maupun pembahasaan. Surat atau nota dinasi pihak lain tersebut adalah dokumen resmi mereka yang berisi suatu maksud dinas sehingga tanggapan kita adalah atas pokok hal yang dimaksud dan tidak mempermasalahkan masalah teknis penulisan pada surat tersebut. Kalaupun ada suatu instansi yang melakukan itu, saya pikir mereka melakukan hal yang bodoh dan tidak faham dengan makna surat masuk dari pihak luar.

Saat ini saya adalah mahasiswa semester sepuluh yang sedang menyusun skripsi. Salah satu hal yang saya butuhkan untuk menyusun skripsi adalah data primer yang harus diperoleh melalui riset. Untuk keperluan riset, kampus memberikan surat permohonan riset resmi yang ditandatangani direktur STAN untuk instansi yang akan kita tuju. Saya meminta surat permohonan riset untuk P2 Humas DJP dan Seksi Kesbangpol Pemda Purwakarta. Kedua instansi ini adalah instansi yang memberikan izin riset pada direktorat yang ada di bawah DJP dan kantor dinas yang ada di bawah Pemda Purwakarta. Surat untuk P2 Humas berjalan lancar dan datanya bisa saya peroleh dengan cukup mudah namun ada anomali dari permohonan riset kepada Pemda Purwakarta.

Kesbangpol meminta surat riset dilengkapi dengan lokasi riset dan waktu riset di lingkungan Pemda. Sebagai contoh, saya meminta data ke DPKAD maka DPKAD harus saya cantumkan di bagian tengah surat yang memuat informasi nama, NPM dan rencana judul skripsi saya. Untuk hal ini, saya bisa memaklumi karena mereka membutuhkan informasi lokasi dan waktu secara tertulis dan ternyatakan dalam surat resminya. Namun ada hal lain yang tidak bisa saya habis pikir. Mereka meminta saya mengubah bagian akhir surat yang kurang lebih berisi pernyataan bahwa kami meminta bantuan izin untuk melakukan riset pada instansi saudara menjadi meminta bantuan izin untuk melakukan riset pada instansi tersebut diatas. Menurut mereka struktur kalimat yang pertama rancu karena risetnya ada di instansi lain sehingga izin riset bisa diberikan apabila saya sudah memperbaiki kalimat terakhir tersebut. Bang!!

Saya mendebat lewat telepon bahwa perkara hal tersebut tidak substansial karena mereka sendiri faham bahwa saya meminta izin riset kepada mereka di lokasi-lokasi yang saya sebut. Saya juga menjelaskan bahwa format surat ini sudah baku, umum dan diterima oleh instansi lain yang secara posisi lebih tinggi daripada Pemda misalnya direktorat kementerian, Pemda lain bahkan istana negara. Pada intinya Kesbangpol akan memberikan izin setelah saya mengubah redaksi pada surat tersebut. Saya tidak habis pikir dengan hal ini. Surat saya untuk P2 Humas lancar jaya dan tidak ada permintaan dari mereka untuk memperbaiki suratnya. Kalaupun redaksi kata yang pas menurut standar mereka adalah pokok yang substansial untuk memberikan izin maka berikan saja surat balasan bahwa STAN perlu mengedit surat permohonan riset an saya dan menambahkan data-data lain yang diperlukan. Saya bisa memahami untuk hal yang kedua namun tidak untuk hal yang pertama. Bagi saya ini seperti saya menerima surat cinta dengan kalimat pembuka “ wahai yang tersayang .. “ lalu kemudian saya menelepon si penggemar saya itu dengan mengatakan bahwa surat cintamu saya kembalikan untuk diedit kembali karena saya ingin kalimat pembukanya “ wahai yang tercinta ..”! Atau katakanlah bahwa untuk mengajukan suatu izin diperlukan informasi pokok dan apabila informasi pokok itu ada maka cukuplah dan tidak usah mengotak-atik redaksi suratnya karena ini bukan tugasmu lagi. Kalaupun redaksi kata menjadi suatu pokok maka saya akan mengatakan bahwa ini temuan bahwa birokrasi suka luput dengan substansi dan meributkan tampilan saja.

Saya pikir daripada panjang lebar berdebat untuk memenangkan pendapat saya dan kemungkinan menang yang kecil maka mengalah untuk mengikuti kemauan yang aneh menjadi solusi selama kemauan itu bisa dipenuhi. Saya akan melihat, hal aneh apalagi yang akan saya temukan selama riset di Pemda Purwakarta. Semoga Tuhan memberikan pencerahan pada kepala yang kusut.

2 comments:

Taufik Tanjung said...

Akhirnya...bisa mengalah juga...awal yang baik untuk menjadi seorang bapak yang bijak. Asal jangan dilampiasin ke orang rumah ya... :P

olan said...

iya benar setuju atas komment dari kang taufik

asal jangan di lampiaskan orang rumah saja :)

http://lifeisnotheavy.blogspot.com/2011/12/how-to-learn-concepts-of-leadership-for.html

Post a Comment

 
Copyright 2009 Catatan Enigma. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemescreator